Hasil Sidang
Komisi B
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PKBI
2010-2014
A. BIDANG ORGANISASI
1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan di tingkat nasional, daerah dan
cabang melalui: Pemetaan,
Klasifikasi dan Penguatan Kelembagaan serta pendanaan.
2. Tanggung Jawab pembinaan dan pengembangan organisasi menjadi tanggung jawab bersama, dengan fokus
PKBI Pusat ke PKBI Daerah dan PKBI Daerah ke PKBI Cabang.
3.
Pengembangan kaderisasi, rekrutmen relawan termasuk remaja, secara berkala untuk keberlanjutan
organisasi di semua tingkatan.
4.
Menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) di masing-masing daerah dengan masa
berlaku sesuai dengan periode pengurus daerah.
5.
Memastikan pemenuhan hak klien dan kebutuhan
provider temasuk perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan PKBI, untuk
menjamin terwujudnya visi dan misi organisasi.
6. Mengembangkan sistem database kerelawanan secara nasional untuk mendukung upaya penguatan
kelembagaan, keorganisasian dan sumber daya relawan PKBI.
7.
Melibatkan sekurang-kurangnya 50% perempuan dan 20 % remaja dalam komposisi
kepengurusan PKBI di semua tingkatan dengan mengacu mekanisme yang sudah diatur
dalam AD/dan ART.
8. Memastikan bahwa semua relawan dan staf baru mendapatkan pengetahuan tentang
ke-PKBI-an (termasuk Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, Rencana
strategis, Pokok-pokok kebijakan Organisasi,Struktur dan mekanisme organisasi,
sistem dan prosedur keuangan, serta dasar manajemen organisasi dan program) melalui
program orientasi terstruktur dan informasi berkala .
9. Meningkatkan kapasitas relawan dan staf melalui berbagai kegiatan seperti :
pelatihan, seminar, lokakarya dan studi banding.
10. Memastikan
semua tingkatan organisasi bertanggungjawab dan berkontribusi terhadap
perkembangan organisasi
11. Mengembangkan sistem pemantauan,evaluasi dan akreditasi untuk perkembangan kelembagaan dan manajemen organisasi di semua
tingkatan dengan
memberlakukan reward dan punishment.
B.
BIDANG PROGRAM
1.
Mengembangkan model-model , standar dan strata pelayanan Kesehatan seksual dan reproduksi yang
berkualitas dan memenuhi kebutuhan/permintaan
masyarakat serta dapat direplikasi:
a)
Pelayanan
Kesehatan Seksual
dan Reproduksi terpadu termasuk pelayanan KB
berbasis klinik dan masyarakat.
b)
Pusat Informasi, Pendidikan dan Pelayanan
Remaja yang ramah remaja (Youth Center)
c)
Pusat Informasi, Pendidikan dan Pelayanan
Anak yang ramah
anak.
2. Memperkuat
model pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam program PKBI untuk memenuhi hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi.
3. Meningkatkan akses informasi dan pelayanan bagi semua berkenaan dengan Kesehatan Seksual dan Reproduksi , termasuk pelayanan KB berkualitas, penanganan kehamilan
tidak diinginkan, pencegahan aborsi yang tidak aman dan penanganan masalah
seksualitas , pencegahan dan penanggulangan IMS, HIV dan AIDS yang diintegrasikan dengan Kesehatan
Reproduksi.
4. Memastikan
keberpihakan PKBI dan upaya mengurangi stigma dan diskriminasi kepada mereka yang sulit mendapatkan akses seperti
a)
Kelompok berpenghasilan rendah/miskin,
b)
anak
jalanan dan anak di lapas (lembaga
pemasyarakatan) ,
c)
LGBTIQ
(Lesbian ,Gay , Bisexual, Trans gender/Transeksual , Inter Sexual, Queer),
ODHA, pekerja seks, anak/perempuan yang dilacurkan, narapidana, pengguna
narkoba suntik (IDU).
5.
Melakukan advokasi secara sistematis di tingkat PKBI Pusat, Daerah dan Cabang kepada legislatif dan eksekutif untuk mendapat
dukungan kebijakan dan alokasi anggaran untuk pemenuhan hak Kesehatan Seksual
dan Reproduksi masyarakat.
6. Program-program yang sudah mandiri dan masih berlanjut tetap dimonitor dan dilaporkan sebagai bagian dari kegiatan
perkumpulan, pelembagaannya perlu dikelola secara seksama dan tidak
bertentangan dengan AD dan ART.
7.
Mengembangkan Pusat Kajian
dan Pengembangan Kesehatan Seksual dan Reproduksi di tingkat Pusat dan Daerah.
8. Optimalisasi kantor PKBI
Pusat, Daerah dan Cabang sebagai Pusat Informasi Kesehatan Seksual dan Reproduksi serta memperluas
jaringan informasi baik internal maupun eksternal.
9. Memperkuat
jejaring di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dengan lembaga strategis untuk
memperkuat upaya advokasi dan peningkatan kualitas layanan.
C. BIDANG KEUANGAN
1. Memperkuat dan mengembangan sumber dana melalui intensifikasi (meningkatkan sumber dana yang sudah ada), ektensifikasi (memperluas sumber dana yang sebelumnya tidak ada
) dan diversifikasi (peningkatan keragaman sumber dana) di tingkat lokal, nasional dan internasional.
2. Mengembangkan sistem pendanaan jangka panjang organisasi seperti Reksa Dana atau Trust Fund .
3.
Penataan dan
penguatan aspek hukum unit usaha dan aset perkumpulan dalam upaya
peningkatan sumber dana.
4.
Optimalisasi
aset PKBI di Pusat, daerah dan cabang.
5. Pengelolaan
dana cadangan nasional (Special
Reserve Fund) untuk pengembangan program
dan investasi di semua tingkatan organisasi.
6. Memperkuat dan mengembangkan sistem dan mekanisme dalam
pengelolaan keuangan di semua tingkatan organisasi.
7.
Pengembangan Model unit bisnis di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
8.
Meningkatkan kapasitas
Pusat, Daerah dan Cabang untuk memanfaatkan peluang
mendapatkan dana dari APBN dan APBD
dan semua sumber lainnya yang tidak mengikat.
23.59
PKBI Cirebon
0 komentar:
Posting Komentar