Assalamua'alaikum Wr.Wb. Salam Sejahtera untuk kita semua. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)Cabang Cirebon, saat ini telah membuka peluang bagi para pengunjung baik remaja ataupun tua untuk berbagi dan berkonsultasi bersama kami dalam program pendidikan kesehatan reproduksi remaja (sexualitas, Napza dan HIV-AIDS untuk mewujudkan keluarga yang sehat dan bertanggung jawab terima kasih

Pokok pokok Kebijakan PKBI tahun 2010-2014


Hasil Sidang Komisi B
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PKBI
2010-2014

A.  BIDANG ORGANISASI

1.   Meningkatkan kapasitas kelembagaan di tingkat nasional,  daerah dan cabang melalui: Pemetaan, Klasifikasi dan Penguatan Kelembagaan serta pendanaan.
2.  Tanggung Jawab pembinaan dan pengembangan organisasi  menjadi tanggung jawab bersama, dengan fokus PKBI Pusat ke PKBI Daerah dan PKBI Daerah ke PKBI Cabang.
3.      Pengembangan kaderisasi, rekrutmen relawan termasuk remaja,   secara berkala untuk keberlanjutan organisasi di semua tingkatan.
4.     Menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) di masing-masing daerah dengan masa berlaku sesuai dengan periode pengurus daerah.
5.  Memastikan pemenuhan hak klien dan  kebutuhan provider temasuk perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan PKBI, untuk menjamin terwujudnya visi dan misi organisasi.
6.  Mengembangkan sistem database kerelawanan secara nasional untuk mendukung upaya penguatan kelembagaan, keorganisasian dan sumber daya relawan PKBI.
7.      Melibatkan sekurang-kurangnya 50% perempuan dan 20 % remaja dalam komposisi kepengurusan PKBI di semua tingkatan dengan mengacu mekanisme yang sudah diatur dalam AD/dan ART.
8. Memastikan bahwa semua relawan dan staf baru mendapatkan pengetahuan tentang ke-PKBI-an (termasuk Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, Rencana strategis, Pokok-pokok kebijakan Organisasi,Struktur dan mekanisme organisasi, sistem dan prosedur keuangan, serta dasar manajemen organisasi dan program) melalui program orientasi terstruktur dan informasi berkala .
9.    Meningkatkan kapasitas relawan dan staf melalui berbagai kegiatan seperti : pelatihan, seminar, lokakarya dan studi banding.
10. Memastikan semua tingkatan organisasi bertanggungjawab dan berkontribusi terhadap perkembangan organisasi
11. Mengembangkan sistem pemantauan,evaluasi dan akreditasi untuk perkembangan  kelembagaan dan manajemen organisasi di semua tingkatan dengan memberlakukan reward dan punishment.

B.  BIDANG PROGRAM
1.      Mengembangkan model-model , standar dan strata pelayanan Kesehatan seksual dan reproduksi  yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan/permintaan  masyarakat serta dapat direplikasi:
a)   Pelayanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi terpadu termasuk pelayanan KB berbasis klinik dan masyarakat.
b)   Pusat Informasi, Pendidikan dan Pelayanan  Remaja yang ramah remaja (Youth Center)
c)   Pusat Informasi, Pendidikan dan Pelayanan  Anak yang ramah anak.
2.  Memperkuat model pendekatan pemberdayaan masyarakat   dalam program PKBI untuk memenuhi  hak Kesehatan  Seksual dan Reproduksi.
3.   Meningkatkan  akses  informasi dan pelayanan  bagi semua berkenaan dengan Kesehatan Seksual dan Reproduksi  , termasuk pelayanan KB berkualitas, penanganan kehamilan tidak diinginkan, pencegahan aborsi yang tidak aman dan penanganan masalah seksualitas , pencegahan dan penanggulangan IMS, HIV dan AIDS yang diintegrasikan dengan Kesehatan Reproduksi.
4.  Memastikan keberpihakan PKBI dan upaya mengurangi stigma dan diskriminasi kepada  mereka yang sulit mendapatkan akses seperti
a)   Kelompok  berpenghasilan rendah/miskin,
b)   anak jalanan dan  anak di lapas (lembaga pemasyarakatan) ,
c)   LGBTIQ (Lesbian ,Gay , Bisexual, Trans gender/Transeksual , Inter Sexual, Queer), ODHA, pekerja seks, anak/perempuan yang dilacurkan, narapidana, pengguna narkoba suntik (IDU).
5.      Melakukan advokasi secara sistematis  di  tingkat PKBI Pusat, Daerah dan Cabang  kepada legislatif dan eksekutif untuk mendapat dukungan kebijakan dan alokasi anggaran untuk pemenuhan hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi masyarakat.
6.    Program-program yang sudah mandiri dan masih berlanjut tetap dimonitor dan dilaporkan sebagai bagian dari kegiatan perkumpulan, pelembagaannya perlu dikelola secara seksama dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.
7.      Mengembangkan Pusat Kajian dan Pengembangan Kesehatan Seksual dan Reproduksi  di tingkat Pusat dan Daerah.
8.  Optimalisasi kantor PKBI Pusat, Daerah dan Cabang sebagai Pusat Informasi Kesehatan Seksual dan Reproduksi serta memperluas  jaringan informasi baik internal maupun eksternal.
9.   Memperkuat jejaring di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dengan lembaga strategis untuk memperkuat upaya advokasi dan peningkatan kualitas layanan.

C. BIDANG KEUANGAN
1.  Memperkuat dan mengembangan sumber dana melalui intensifikasi (meningkatkan sumber dana yang sudah ada), ektensifikasi (memperluas sumber dana yang sebelumnya tidak ada ) dan diversifikasi (peningkatan keragaman sumber dana) di tingkat lokal, nasional dan internasional.
2.  Mengembangkan sistem pendanaan jangka panjang organisasi seperti Reksa Dana atau Trust Fund .
3.      Penataan dan penguatan aspek  hukum unit usaha dan aset perkumpulan dalam upaya peningkatan sumber dana.
4.      Optimalisasi aset PKBI di Pusat, daerah dan cabang.
5.  Pengelolaan dana cadangan nasional  (Special Reserve Fund) untuk pengembangan program dan investasi di semua tingkatan organisasi.
6.  Memperkuat dan mengembangkan sistem dan mekanisme  dalam pengelolaan keuangan di semua tingkatan organisasi.
7.      Pengembangan Model unit  bisnis di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
8.      Meningkatkan kapasitas Pusat, Daerah dan Cabang untuk memanfaatkan peluang mendapatkan dana dari APBN dan APBD dan semua sumber lainnya yang tidak mengikat.










0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog PKBI