Assalamua'alaikum Wr.Wb. Salam Sejahtera untuk kita semua. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)Cabang Cirebon, saat ini telah membuka peluang bagi para pengunjung baik remaja ataupun tua untuk berbagi dan berkonsultasi bersama kami dalam program pendidikan kesehatan reproduksi remaja (sexualitas, Napza dan HIV-AIDS untuk mewujudkan keluarga yang sehat dan bertanggung jawab terima kasih

Proposal Perluasan Respon

PERLUASAN RESPON
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA NAPZA DAN HIV-AIDS MELALUI GERAKAN WARGA PEDULI AIDS (WaPA)
PELAKSANA PROGRAM PERKUMPULAN KELUARGA BERENCANA INDONESIA (PKBI) CABANG CIREBON
TAHUN 2013

I. LatarBelakang

HIV dan AIDS di kabupaten Cirebon sudah secara resmi dilaporkan sejak tahun 2003 sebanyak 18 kasus HIV positif di Lembaga Pemasyarakatan Gintung dan pada tahun 2005 mulai ditemukan kasus HIV positif dimasyarakat sebanyak 23 kasus. Selamakurun waktu sembilan (9) tahun terakhir, kecenderungannya tidakpernah berkurangapalagi berhenti, bahkan terus meningkat. Hingga Nopember 2012 tercatat sebanyak 626 kasus HIV positif yang menyebar di 38 Kecamatan yang ada di kabupaten Cirebon.

Peyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza yang disuntikkan) serta transaksi seksual beresiko telah menjadi kontributor terbesar meningkatnya kasus HIV Positif dikabupaten Cirebon, hingga meluas pada populasi umum (komunitas ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak). Fenomena ini tentu akan berdampak langsung terhadap Angka Harapan Hidup (AHH) yang akan mempengaruhi asfek sosial, ekonomi, politik, dan keamanan, serta merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.

Untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari prilaku sexs bebas yang tidak aman serta penyalahgunaan Napza Suntik yang berpengaruh terhadap tingginya kasus HIV-AIDS di kabupaten Cirebon, tentu bukanlah sesuatu yang mudah, karena penanganan tidak dapat dilakukan secara parsial. Programperludilakukansecaramenyeluruh, multisegi dan melibatkan berbagai unsur pemerintah suwasta terutama masyarakat. Tentu aspek preventif harus mendapat perhatian serius, karena sebagian besar warga masyarakat di Kabupaten Cirebon masih dapat diselamatkan dan korban yang sudah terlanjur harus mendapatkan penanganan yang komprehensif.

Upaya preventif untuk melakukan perluasan respon pencegahan dan penanggulangan bahaya Napza dan HIV-AIDS, akan lebih efektif apabila mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat pada tataran menengah dan tataran bawah (tingkat RW dan Desa) karena merekalah sebenarnya yang paling memahami situasi dan kondisi di wilayahnya masing-masing. Pemahaman dan kemampuan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan harus ditumbuhkan  dan dikuatkan terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada setiap aktivfitas komunitas yang berada pada kelompok masyarakat seperti kaderisasi yang melibatkan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), posyandu, Karang Taruna, Tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya.  Hal ini penting dilakukan mengingat selain HIV-AIDS, angka kriminalitas yang dilakukan oleh pengguna napza meningkat kuat yakni hampir 70% pengguna Napza melakukan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, dan lain – lain.

Upaya preventif yang sudah dilakukan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan KPA kabupaten Cirebon sejak tahun 2007 hingga2008 melalui program Warga Peduli AIDS (WaPA) di lima kecamatan – Kedawung, Plumbon, Lemah Abang, Sumber dan Arjawinangun – menunjukan hasil yang cukup baik untuk melakukan penguatan respon pencegahan dan penanggulangan bahaya NAPZA dan HIV-AIDS berbasis masyarakat di kabupaten Cirebon.Upaya tersebut akan lebih berdampak signifikan bila terus diperluas ke wilayah kecamatan lain yang sudah memiliki kasus HIV-AIDS seperti:Klangenan, Palimanan, Suranenggala, Mundu, Beber, Sindanglaut, Babakan, Kubangdeleg, Gebang, Losari, Ciledug, Pangenan, Waruroyom, Dukupuntang, Kamarang, dan Karangsembung, yang berdasarkan hasil pendampingan selama ini memiliki basis komunitas resiko tinggi tertular HIV-AIDS (Pekerja Seks Komersial, Waria, Pelanggan seks, Homo seksual dan pecandu Napza suntik). Pelibatan masyarakat pada tataran paling bawah(tingkat RW dan Desa) sangat efektif terutama dalam penyebarluasan informasi pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS serta program dukungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) melalui lokal level institusi maupun tokoh masyarakat potensial yang mereka miliki, karena merekalah sebenarnya yang paling memahami situasi dan kondisi di wilayahnya, sehingga terciptalah sinergitas program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS.

Secara umum strategi pelaksanaan program ini akan dilakukan melalui ; pembentukan kader di tingkat RW dan Desa, memperkuat sistem informasi bahaya Napza dan HIV-AIDS,mendekatkan layanan puskesmaske masyarakat melalui penguatan fungsi Puskesmasdenganmembentuk wadah koordinasi penanggulangan NAPZA dan HIV-AIDS di tingkat RW dan Desa melalui Gerakan Warga Peduli AIDS (WaPA).
II. Sasaran, Tujuan dan Hasil Program
Sasaran;
Sesuai dengan latar belakang masalah tersebut diatas, maka sasaran programperluasan respon pencegahan dan penaggulangan NAPZA dan HIV-AIDS oleh Pelaksana Program Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)Cirebon bekerjasama dengan Komisi Penanggulangan AIDS kabupaten Cirebon serta Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon meliputi; Terlaksananya program pencegahan dan penanggulangan NAPZA dan HIV-AIDS berbasis masyarakat lokal (RW/Desa dan kelurahan) melalui WargaPeduli AIDS (WaPA) kabupaten Cirebon.

Tujuan;
Guna mencapai sasaran tersebut di atas, beberapa tujuan utama dari program perluasan respon pencegahan dan penanggulangan Napza dan HIV-AIDS melalui Gerakan Warga Peduli AIDS (WaPA) ini adalah;
  1. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai program pencegahan dan penanggulangan Bahaya NAPZA dan HIV-AIDS.
  2. Meningkatkan cakupan dan capaian program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di kabupaten Cirebon.
  3. Meningkatkan peran kelompok risiko dan kelompok lokal level institusiyang berada di tingkat RW dan Desadalam melaksanakan program pencegahan dan penanggulangan NAPZA dan HIV-AIDS.
  4. Meningkatkan komitmen politis pemimpin lokal (Camat, Kepala Desa, Ketua RW) dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Napza dan HIV-AIDS.
  5. Terbentuknya wadah koordinasi pencegahan dan penanggulangan Napza dan HIV-AIDS pada tingkat RW dan Desa atau kelurahan.

Outcome/hasil;
Hasil–hasil yang akan dicapai sesuai dengan tujuan program yang di laksanakan diantaranya;
  1. Menurunnya stigma dan diskriminasi di masyarakat terhadap Pecandu Suntik dan Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA).
  2. Meningkatnyaakses layanan informasi, rujukan kesehatan bagi komunitas resikotinggi tertular HIV-AIDS seperti Pekerja Seks Komersial, Waria, Pelanggan seks, Homo seksual dan pecandu Napza suntik secara berkualitas, dan mencukupi, termasuk akses layanan rujukan medis dan non medis di masyarakat.
  3. Terbentuknya kerjasama dan sinergitas pelaksanaan program penanggulangan bahaya NAPZA dan HIV-AIDS di Kecamatan prioritas (Klangenan, Palimanan, Suranenggala, Mundu, Beber, Sindanglaut, Babakan, Kubangdeleg, Gebang, Losari, Ciledug, Pangenan, Waruroyom, Dukupuntang, Kamarang, dan Karangsembung).
  4. Masuknya Program penangulangan Bahaya Napza dan HIV-AIDS dalam prioritas program di tingkat RW, Desa atau kelurahan serta kecamatan.
  5. Tersedianya sarana komunikasi secara formal dan non formal dalam mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan bahaya NAPZA dan HIV-AIDS di masyarakat.

Pokok pokok Kebijakan PKBI tahun 2010-2014


Hasil Sidang Komisi B
POKOK-POKOK KEBIJAKAN PKBI
2010-2014

A.  BIDANG ORGANISASI

1.   Meningkatkan kapasitas kelembagaan di tingkat nasional,  daerah dan cabang melalui: Pemetaan, Klasifikasi dan Penguatan Kelembagaan serta pendanaan.
2.  Tanggung Jawab pembinaan dan pengembangan organisasi  menjadi tanggung jawab bersama, dengan fokus PKBI Pusat ke PKBI Daerah dan PKBI Daerah ke PKBI Cabang.
3.      Pengembangan kaderisasi, rekrutmen relawan termasuk remaja,   secara berkala untuk keberlanjutan organisasi di semua tingkatan.
4.     Menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) di masing-masing daerah dengan masa berlaku sesuai dengan periode pengurus daerah.
5.  Memastikan pemenuhan hak klien dan  kebutuhan provider temasuk perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan PKBI, untuk menjamin terwujudnya visi dan misi organisasi.
6.  Mengembangkan sistem database kerelawanan secara nasional untuk mendukung upaya penguatan kelembagaan, keorganisasian dan sumber daya relawan PKBI.
7.      Melibatkan sekurang-kurangnya 50% perempuan dan 20 % remaja dalam komposisi kepengurusan PKBI di semua tingkatan dengan mengacu mekanisme yang sudah diatur dalam AD/dan ART.
8. Memastikan bahwa semua relawan dan staf baru mendapatkan pengetahuan tentang ke-PKBI-an (termasuk Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, Rencana strategis, Pokok-pokok kebijakan Organisasi,Struktur dan mekanisme organisasi, sistem dan prosedur keuangan, serta dasar manajemen organisasi dan program) melalui program orientasi terstruktur dan informasi berkala .
9.    Meningkatkan kapasitas relawan dan staf melalui berbagai kegiatan seperti : pelatihan, seminar, lokakarya dan studi banding.
10. Memastikan semua tingkatan organisasi bertanggungjawab dan berkontribusi terhadap perkembangan organisasi
11. Mengembangkan sistem pemantauan,evaluasi dan akreditasi untuk perkembangan  kelembagaan dan manajemen organisasi di semua tingkatan dengan memberlakukan reward dan punishment.

B.  BIDANG PROGRAM
1.      Mengembangkan model-model , standar dan strata pelayanan Kesehatan seksual dan reproduksi  yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan/permintaan  masyarakat serta dapat direplikasi:
a)   Pelayanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi terpadu termasuk pelayanan KB berbasis klinik dan masyarakat.
b)   Pusat Informasi, Pendidikan dan Pelayanan  Remaja yang ramah remaja (Youth Center)
c)   Pusat Informasi, Pendidikan dan Pelayanan  Anak yang ramah anak.
2.  Memperkuat model pendekatan pemberdayaan masyarakat   dalam program PKBI untuk memenuhi  hak Kesehatan  Seksual dan Reproduksi.
3.   Meningkatkan  akses  informasi dan pelayanan  bagi semua berkenaan dengan Kesehatan Seksual dan Reproduksi  , termasuk pelayanan KB berkualitas, penanganan kehamilan tidak diinginkan, pencegahan aborsi yang tidak aman dan penanganan masalah seksualitas , pencegahan dan penanggulangan IMS, HIV dan AIDS yang diintegrasikan dengan Kesehatan Reproduksi.
4.  Memastikan keberpihakan PKBI dan upaya mengurangi stigma dan diskriminasi kepada  mereka yang sulit mendapatkan akses seperti
a)   Kelompok  berpenghasilan rendah/miskin,
b)   anak jalanan dan  anak di lapas (lembaga pemasyarakatan) ,
c)   LGBTIQ (Lesbian ,Gay , Bisexual, Trans gender/Transeksual , Inter Sexual, Queer), ODHA, pekerja seks, anak/perempuan yang dilacurkan, narapidana, pengguna narkoba suntik (IDU).
5.      Melakukan advokasi secara sistematis  di  tingkat PKBI Pusat, Daerah dan Cabang  kepada legislatif dan eksekutif untuk mendapat dukungan kebijakan dan alokasi anggaran untuk pemenuhan hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi masyarakat.
6.    Program-program yang sudah mandiri dan masih berlanjut tetap dimonitor dan dilaporkan sebagai bagian dari kegiatan perkumpulan, pelembagaannya perlu dikelola secara seksama dan tidak bertentangan dengan AD dan ART.
7.      Mengembangkan Pusat Kajian dan Pengembangan Kesehatan Seksual dan Reproduksi  di tingkat Pusat dan Daerah.
8.  Optimalisasi kantor PKBI Pusat, Daerah dan Cabang sebagai Pusat Informasi Kesehatan Seksual dan Reproduksi serta memperluas  jaringan informasi baik internal maupun eksternal.
9.   Memperkuat jejaring di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dengan lembaga strategis untuk memperkuat upaya advokasi dan peningkatan kualitas layanan.

C. BIDANG KEUANGAN
1.  Memperkuat dan mengembangan sumber dana melalui intensifikasi (meningkatkan sumber dana yang sudah ada), ektensifikasi (memperluas sumber dana yang sebelumnya tidak ada ) dan diversifikasi (peningkatan keragaman sumber dana) di tingkat lokal, nasional dan internasional.
2.  Mengembangkan sistem pendanaan jangka panjang organisasi seperti Reksa Dana atau Trust Fund .
3.      Penataan dan penguatan aspek  hukum unit usaha dan aset perkumpulan dalam upaya peningkatan sumber dana.
4.      Optimalisasi aset PKBI di Pusat, daerah dan cabang.
5.  Pengelolaan dana cadangan nasional  (Special Reserve Fund) untuk pengembangan program dan investasi di semua tingkatan organisasi.
6.  Memperkuat dan mengembangkan sistem dan mekanisme  dalam pengelolaan keuangan di semua tingkatan organisasi.
7.      Pengembangan Model unit  bisnis di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
8.      Meningkatkan kapasitas Pusat, Daerah dan Cabang untuk memanfaatkan peluang mendapatkan dana dari APBN dan APBD dan semua sumber lainnya yang tidak mengikat.










Renstra PKBI Tahun 2010-2020

RENCANA STRATEGIS
PERKUMPULAN KELUARGA BERENCANA INDONESIA
TAHUN 2010-2020
 PERKUMPULAN KELUARGA BERENCANA INDONESIA

A. VISI, MISI dan NILAI
 
PKBI didirikan pada 23 Desember 1957 dengan tujuan untuk mewujudkan keluarga bertanggungjawab karena PKBI meyakini keluarga merupakan pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Keluarga Bertanggungjawab dipahami dan dimaknai sebagai keluarga yang menunaikan tanggung jawabnya dalam dimensi kelahiran, pendidikan, kesehatan,  kesejahteraan dan masa depan.

  
Dimensi kelahiran, artinya kelahiran merupakan pilihan sadar yang terencana, kelahiran anak dalam setiap keluarga terjadi atas keinginan yang direncanakan.

Dimensi pendidikan, artinya pendidikan dalam setiap keluarga ditujukan seluas-luasnya untuk mengembangkan kemampuan, kecerdasan dan kepribadian, dengan memberikan kesempatan yang sama untuk setiap anggota keluarga serta dilaksanakan secara dialogis.

Dimensi kesehatan, artinya kesehatan keluarga ditujukan untuk terpenuhinya kebutuhan hidup sehat yang mengutamakan upaya pencegahan melalui pemberdayaan dan pembebasan dari ketergantungan obat-obatan kimiawi (lebih preventif daripada kuratif).

Dimensi kesejahteraan artinya kesejahteraan yang mencerminkan martabat manusia (human dignity) lebih daripada pemilikan harta (not having but being).

Dimensi masa depan artinya masa depan anak setiap anak ditentukan oleh dirinya sendiri dan bukan oleh orangtua atau orang lain.

VISI
Pusat Unggulan (Center of Excellence) Pengembangan Program dan Advokasi Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang mandiri pada tahun 2020

MISI
  1. Mengembangkan pusat informasi, edukasi dan konseling serta pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi ditekankan pada  pelayanan Keluarga Berencana  yang berkualitas, berbasis hak dan berperspektif jender, melalui peningkatan peran PKBI .yang profesional, kredibel,  mandiri dan berkelanjutan. 
  2. Memberdayakan masyarakat, agar mampu mengambil keputusan terbaik bagi dirinya dan berperilaku bertanggungjawab dalam hal Kesehatan Seksual dan Reproduksi. 
  3. Mempengaruhi para pengambil kebijakan untuk memberikan dukungan dan komitmen atas terjaminnya pemenuhan hak-hak seksual dan reproduksi
NILAI-NILAI KERJA DAN PELAYANAN
  1. Menghargai harkat dan martabat manusia dengan tidak membedakan jenis kelamin, umur, orientasi seks, ras, etnisitas, status perkawinan orang dengan kemampuan berbeda (diffable), agama, aliran politik, status sosial dan ekonomi.
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dan keadilan jender, demokrasi, keadilan sosial, tata kelola yang profesional dan transparan, otonomi pribadi, bebas berpikir, berpendapat, berekspresi, berserikat dan non-diskriminasi.
  3. Menjunjung tinggi hak seksual dan hak reproduksi dalam memberikan  informasi, edukasi, konseling dan pelayanan. 
  4. Berpegang teguh pada  profesionalisme, kerelawanan, amanah, kepeloporan, kemandirian , keberlanjutan, dan berkeadilan

B. RUMUSAN MASALAH

  1. Kurangnya akses dan rendahnya prioritas pelayanan KB, kesehatan seksual dan reproduksi  yang komprehensif bagi anak, remaja, perempuan dan Pasangan Usia Subur (PUS).
  2. Terabaikannya pemenuhan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi masyarakat yang harus dipenuhi oleh pengambil kebijakan.
  3. Tingginya percepatan jumlah kasus prevalensi HIV dan AIDS dan terabaikannya upaya pencegahan dan penanggulangan IMS.
  4. Kebijakan dan peraturan perundangan belum mendukung terhadap pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk KB.
  5. Belum optimalnya upaya-upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya perkumpulan, di semua tingkatan.
C. STRATEGI

Strategi I: Mengembangkan model-model dan standar pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi  yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Strategi II:  Memberdayakan masyarakat untuk memperjuangkan  hak seksual      dan  reproduksi bagi dirinya dan orang lain.

Strategi III:  Mengembangkan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan IMS dan  
                     HIV dan AIDS

Strategi IV:  Melakukan advokasi di semua tingkatan organisasi kepada parapengambil kebijakan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kesehatan seksual dan reproduksi.
Strategi V:        Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya organisasi

STRATEGI  2010-2020

Tujuan, Area Program dan Hasil Yang Diharapkan

STRATEGI I:  Mengembangkan model-model dan standar pelayanan kesehatan seksual dan  reproduksi  yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tujuan:

Mewujudkan  model-model  pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas, komprehensif, dan berorientasi pada hak klien, yang dapat diakses semua orang  termasuk kelompok marjinal.

Area Program :

a.    Menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk  diffable (seseorang dengan kemampuan berbeda) dan kelompok marjinal termasuk remaja.
b.   Menyediakan pelayanan penanganan kehamilan tak diinginkan yang komprehensif yang terjangkau.
c.  Mengembangkan standar pelayanan yang berkualitas di semua strata pelayanan, termasuk mekanisme rujukan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi.(7S)
d.   Melakukan studi untuk mengembangkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan klien , pengembangan kapasitas dan kualitas provider.
e.   Mengembangkan program penanganan kesehatan seksual dan reproduksi pada situasi bencana, konflik dan situasi darurat lainnya.
f.   Mengembangkan model pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dan keluarga berencana melalui pendekatan pengembangan  masyarakat

Hasil yang diharapkan :

a.   Infomasi akurat tentang sistem pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi sebagai dasar   pengembangan pelayanan berkualitas  yang  dibutuhkan masyarakat .
b.   Terdapatnya Standar pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang  secara konsisten diberlakukan di setiap pelayanan
c.  Tersedianya model pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang sesuai dengan standar pelayanan di sekurang-kurangnya 25% PKBI Cabang  dan 100%  PKBI Daerah  di seluruh Indonesia
d.   Sebanyak 100% tempat pelayanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi PKBI menerapkan sistem mekanisme rujukan yang terintegrasi
e. Tersedianya pelayanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi kepada masyarakat untuk situasi darurat
STRATEGI II: Memberdayakan masyarakat untuk memperjuangkan  hak
                        seksual dan reproduksi  bagi dirinya dan orang lain 

Tujuan:
Mendorong  gerakan masyarakat untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi

Area Program:
a. Mengembangkan standard dan modul pengembangan community organizer untuk Kesehatahn Seksual dan Reproduksi.
b.    Mengembangkan Community Organizer (CO) untuk memperjuangkan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi di tingkat Daerah dan Cabang
c.  Memfasilitasi organisasi berbasis komunitas  dalam bidang kesehatan seksual dan reproduksi di tingkat Daerah dan Cabang
d.    Menyediakan akses informasi, edukasi, konseling dan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi semua yaitu anak, remaja, usia produktif maupun lanjut usia

Hasil yang diharapkan:

a.     30 % PKBI  Daerah dan Cabang mengembangkan CO  sesuai nilai-nilai perkumpulan
b.   30% PKBI Daerah dan Cabang dapat  mengorganisasikan  minimal 2 macam kelompok berbasis komunitas.
c.    100%  PKBI Daerah dan 20% PKBI Cabang menyediakan Pusat Informasi dan Pelayanan bagi anak dan remaja.

STRATEGI III:     Mengembangkan Upaya Pencegahan dan
                            Penanggulangan IMS dan HIV dan AIDS

Tujuan:

a. Memberikan kontribusi dalam  upaya menurunkan  percepatan kasus baru HIV, memberikan perlindungan serta mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap ODHA
b.   Memberikan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi komprehensif  yang terintegrasi dengan pelayanan IMS dan HIV.
c.    Memberikan kontribusi untuk peningkatan kualitas hidup ODHA .

Area Program :
a.   Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan dan penanganan IMS, HIV dan AIDS serta mengurangi terjadinya  stigma dan diskriminasi ODHA.
b. Meningkatkan penjangkauan, pendampingan, VCT bagi populasi kunci (IDUs, WPS dan pelanggannya, MSM, trans-gender) dan upaya mitigasi untuk mengurangi dampak AIDS
c.    Melakukan kajian atas informasi dan isu yang terkait dengan IMS, HIV dan AIDS, pengalaman ODHA dalam segala aspek kehidupannya.
d.    Mengintegrasikan kebijakan HIV dan AIDS di tempat kerja
e.   Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan provider dalam upaya pencegahan dan penanganan IMS, HIV dan AIDS yang berkualitas  dan berorientasi pada   kepuasan klien,  pengembangan kapasitas dan kualitas provider.
f.  Meningkatkan kegiatan dukungan, perawatan dan pengobatan bagi ODHA melalui pelayanan langsung maupun rujukan
Hasil yang diharapkan

a.   Berkurangnya stigma dan diskriminasi terhadap ODHA di wilayah kerja PKBI (project sites)
b.    Terintegrasinya program pencegahan IMS dan HIV di semua pelayanan PKBI
c.    Terlaksananya penjangkauan, pendampingan, VCT bagi populasi kunci
d.   Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan provider dalam pencegahan dan penanganan IMS, HIV dan AIDS yang berkualitas.
e.    Tersedianya data hasil kajian di bidang HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan pengembangan program
f.     Terbitnya dan diterapkannya kebijakan HIV dan AIDS di tempat kerja di PKBI Pusat, Daerah dan Cabang.
g.      ODHA mendapatkan pelayanan dukungan, perawatan dan pengobatan yang memadai.


STRATEGI IV:  Melakukan advokasi di semua tingkatan organisasi kepada para pengambil kebijakan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kesehatan seksual dan reproduksi.

Tujuan

Mendorong pengambil keputusan untuk membuat  kebijakan publik yang menjamin terpenuhinya seluruh hak kesehatan seksual dan reproduksi serta terciptanya  jaringan pelayanan yang terjangkau dan berkualitas

Area Program

a.    Mengusulkan draft kebijakan yang terkait dengan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang berpihak pada kepentingan mitra strategis Perkumpulan.
b.    Mengusulkan perubahan dan penghapusan kebijakan yang merugikan kepentingan dan membatasi hak-hak mitra strategis Perkumpulan.
c.    Memperjuangkan Perkumpulan menjadi provider penanganan Kehamilan Tidak Diinginkan.
d.    Memperjuangkan tersedianya anggaran spesifik kesehatan seksual dan reproduksi di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang
e.    Melakukan kontrol terhadap proses dan pelaksanaan berbagai kebijakan publik.
f.     Memperjuangkan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi bagi remaja masuk dalam kurikulum sekolah (muatan lokal).

Hasil yang Diharapkan

a. Diberlakukannya kebijakan kesehatan seksual dan reproduksi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya remaja, perempuan, difable (seseorang dengan kemampuan berbeda) dan LGBTIQ
b.   Diubahnya kebijakan yang mengkriminalisasi dan mendiskriminasi setiap warga negara berbasis kelas, difabilitas, gender dan seksualitas yang berkaitan dengan kesehatan seksual dan reproduksi.
c.   Ditunjuknya PKBI sebagai provider pelayanan penanganan kehamilan tak diinginkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d.    Meningkatnya rasio anggaran spesifik kesehatan seksual dan reproduksi di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang
e.    Terdapatnya  mekanisme kontrol untuk menjamin terlaksananya pengambilan keputusan dari setiap kebijakan di bidang kesehatan seksual dan reproduksi yang partisipatif, transparan dan akuntabel (pertanggung gugatan).

STRATEGI V:  Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya
                         organisasi
Tujuan 1:

Mengembangkan  sistem dan mekanisme organisasi, keanggotaan dan tata kelola yang baik (good governance) serta pengetahuan yang akurat .

Area Program:

a.    Mengembangkan potensi unggulan Perkumpulan di tingkat pusat ,daerah dan cabang sesuai potensi masing-masing .
b.    Mengembangkan kebijakan dan aturan-aturan organisasi sebagai bagian dari penjabaran  serta penjelasan AD dan ART, untuk  disosialisasikan ke semua tingkatan organisasi
c.    Mengembangkan sistem pengelolaan pengetahuan berdasarkan data yang tersedia di Perkumpulan sebagai basis perumusan perencanaan dan pengembangan organisasi dan program  dan menjadikannya sebagai referensi baru dan baku
d.    Penyusunan dan penyempurnaan pedoman pengelolaan dan pengembangan SDM PKBI  yang sistematis dan berkelanjutan
e.    Pengelolaan relawan ,termasuk relawan remaja  berbasis cabang yang meliputi, rekruting, penataan administrasi, orientasi, pelatihan dan pengembangan
f.     Membentuk dan mengembangkan forum remaja di semua tingkatan organisasi
g.    Mengembangkan sistem  organisasi  pelaksana berdasarkan fungsi-fungsi manajemen (planning, organizing, directing, staffing, coordinating, reporting, budgeting).
h.    Mengembangkan standarisasi organisasi dari tingkat cabang, daerah dan nasional.
i.      Regenerasi dan kaderisasi dilakukan secara terus menerus dan merujuk pada kemampuan sesuai kebutuhan organisasi.

Hasil yang diharapkan:

a.    Minimal terbentuk empat (4) daerah sebagai pusat pengembangan program unggulan  (riset, media, training, dan pengorganisasian).
b.    Terbitnya aturan-aturan dan kebijakan organisasi sebagai penjabaran dan penjelasan AD dan ART serta tersosialisasikan ke semua tingkatan organisasi.
c.    Terbitnya pedoman pengelolaan dan  pengembangan  SDM PKBI sampai tahun 2020
d.    Tersedia dan terlaksananya sistem dan mekanisme pengelolaan pengetahuan sebagai basis perencanaan dan pengembangan program Perkumpulan
e.    Terbitnya buku lesson learned dan atau referensi baru dan baku yang merupakan hasil riset, dan pengelolaan (analisis-sintesis)  pengalaman PKBI
f.     100% PKBI di setiap tingkatan menerapkan sistem keanggotaan pada tingkat cabang sebagai dasar rekruitmen SDM.
g.    Terbentuknya struktur organisasi pelaksana  berdasarkan fungsi-fungsi manajemen.
h.    Seluruh PKBI Daerah dan 50% PKBI Cabang memenuhi standard organisasi yang ditetapkan.

Tujuan 2:

Meningkatkan  komitmen dan kapasitas, relawan dan staff dalam menjalankan visi dan misi.

Area Program

1.   Peningkatan komitmen dan kapasitas relawan, staf dan pengurus  dalam menjalankan organisasi dan program melalui orientasi , pelatihan dan pengembangan untuk memastikan staf dan relawan memiliki standar profesionalitas yang sama.
2.   Membangun dan memfasilitasi terlaksananya budaya belajar (learning culture) diantara staf dan relawan di semua tingkatan organisasi PKBI
3. Mengembangkan model “distance learning”  untuk standarisasi pengetahuan dan keterampilan dalam kesehatan seksual dan reproduksi termasuk HIV dan AIDS, serta manajemen PKBI, bagi relawan dan staf PKBI di semua tingkatan organisasi
4. Memanfaatkan website sebagai media informasi dan edukasi terstruktur dan berkesinambungan tentang keorganisasian dan program terutama materi kesehatan seksual dan reproduksi. 

Hasil yang diharapkan

a. 100% PKBI Daerah dan 60% PKBI Cabang menerapkan budaya belajar (learning culture).
b. Sekurang-kurangnya 70%  relawan  dan staf  termasuk remaja memperoleh informasi dasar tentang kesehatan seksual dan reproduksi termasuk HIV dan AIDS, serta manajemen PKBI  
c.  Terlaksananya kegiatan  orientasi, pelatihan dan pengembangan relawan dan staf
d. Staf dan relawan PKBI memiliki persepsi yang sama tentang visi, nilai dan misi organisasi

    Tujuan 3 :

Meningkatkan kemandirian organisasi

Area Program

a. Mengembangkan Fundraising dengan membangun basis-basis kekuatan sumber daya sesuai dengan potensi dan peluang pada semua tingkatan Perkumpulan
b. Mengembangkan media promosi untuk menarik minat, investor, donor, donator, CSR, dunia usaha  dalam mendukung program-program Perkumpulan.
c.   Mengembangkan lembaga ekonomi seperti : koperasi relawan dan staf  dalam bidang barang dan jasa dan model lainnya
d.    Mengembangkan jejaring dengan organisasi lain dalam pelaksanaan program

Hasil yang Diharapkan

a. Seluruh PKBI Daerah dan sekurang-kurangnya 20% PKBI tingkat Cabang memiliki sumber-sumber dana sendiri untuk memenuhi biaya operasional dan program
b.  Tersedianya media untuk diseminasi informasi dan promosi Perkumpulan.
c.  Seluruh PKBI daerah dan pusat memiliki unit usaha dalam bidang barang dan jasa.

REKOMENDASI
Perlu pedoman: 
1.    Tentang reward dan punisment
2.    Ramah remaja dan ramah anak

CATATAN :
7 S diambil dari LEE IACCOCCA (Structure, Strategy, Style, System, Staff, Skill, Shared Values). Sumber : “The 7-S Model”  oleh Dagmar Recklies http://www.themanager.org/models/7S%20Model.htm

Daftar Blog PKBI